Melangkah Lebih Maju dengan Berita Teknologi Terkini

Kominfo Berharap Regulasi e-SIM Selesai sebelum Berganti Pemerintahan

"Kominfo Berambisi Regulasi e-SIM Terselesaikan Sebelum Pergantian Pemerintahan"

Teknoflux.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terus berupaya untuk mempercepat proses regulasi Pemanfaatan Teknologi Embedded Subscriber Identity Module (e-SIM). Diharapkan, aturan tersebut dapat diterapkan sebelum pergantian pemerintahan yang baru.

Menurut Direktur Telekomunikasi Ditjen PPI Kominfo, Aju Widya Sari, regulasi tersebut sedang dalam tahap finalisasi dan telah melalui proses pembahasan untuk persiapan ke Kementerian Hukum dan HAM. Aju juga menjelaskan bahwa proses ini telah melalui konsultasi publik pada awal tahun 2024.

“Kami sudah melakukan konsultasi publik pada awal tahun 2024, jadi prosesnya sudah cukup panjang. Sekarang tinggal menunggu harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Aju di Kantor Kominfo, Jakarta, Jumat (30/8/2024).

Aju juga mengungkapkan bahwa regulasi mengenai e-SIM telah melalui proses yang panjang, mulai dari penyusunan hingga konsultasi publik. Beberapa poin yang akan diatur dalam regulasi ini adalah format penomoran, sistem provisioning, profiling e-SIM, dan registrasi pelanggan.

Untuk skema registrasi e-SIM prabayar, akan diberlakukan seperti kartu SIM fisik yang saat ini menggunakan NIK. Namun, aturan ini tidak akan mewajibkan seluruh operator seluler untuk menggunakan e-SIM.

Aju menjelaskan bahwa penerapan e-SIM hanya akan diberlakukan bagi penyelenggara yang sudah siap. Hal ini dikarenakan infrastruktur yang dibutuhkan untuk menerapkan e-SIM membutuhkan biaya yang besar.

“Regulasi ini tidak akan mewajibkan seluruh operator seluler untuk menggunakan e-SIM. Hanya penyelenggara yang sudah siap yang akan menerapkannya. Jika masih menggunakan kartu fisik, maka tetap dapat berjalan seperti biasa,” jelas Aju.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *