teknoflux.com – JAKARTA – Apakah mungkin untuk membuat paspor secara online? Pertanyaan semacam ini mungkin pernah terlintas di pikiran seseorang yang ingin membuat paspor, tetapi tidak memiliki waktu untuk pergi ke Kantor Imigrasi setempat. Sebagai informasi, paspor adalah dokumen penting yang menunjukkan identitas seseorang sebagai warga negara saat berada di luar negeri. Paspor telah menjadi persyaratan umum bagi mereka yang bepergian ke luar negeri, baik untuk urusan pekerjaan, pendidikan, maupun liburan.
Lalu, apakah memungkinkan untuk membuat paspor secara online? Berikut adalah penjelasannya.
Bisakah Paspor Dibuat Secara Online?
Permohonan pembuatan paspor dapat diajukan secara online dengan melampirkan dokumen persyaratan yang lengkap. Namun, prosesnya tetap memerlukan kunjungan ke kantor imigrasi. Cara membuat paspor baru dimulai dengan mendapatkan nomor antrean. Nomor antrean untuk mengurus paspor dapat diperoleh secara online melalui aplikasi M-Paspor. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti.
-Unduh dan instal aplikasi M-Paspor dari PlayStore atau AppStore.
-Kemudian, daftarkan akun dengan mengisi data diri.
-Selesaikan pengisian data diri hingga akun berhasil diaktifkan.
-Jika akun berhasil dibuat, login ke aplikasi.
-Pilih jenis permohonan paspor yang ingin diajukan.
-Lengkapi kuesioner layanan permohonan dan unggah berkas persyaratan yang diminta.