teknoflux.com – Penceramah kontroversial, Dr. Zakir Naik, telah mengeluarkan fatwa terbaru yang mengecam program monetisasi YouTube. Dalam fatwa tersebut, dia menyatakan bahwa program tersebut haram berdasarkan prinsip-prinsip Islam. Hal ini disampaikan oleh Zakir Naik selama kunjungannya di Karachi, di mana dia juga mengungkapkan kekhawatirannya tentang iklan yang ditampilkan dalam program monetisasi YouTube.
Menurut Zakir Naik, monetisasi YouTube dianggap haram karena iklan yang ditampilkan cenderung tidak sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Dia juga menyoroti masalah etika seputar pendapatan iklan, terutama konten yang menampilkan wanita dan musik. Menurutnya, meskipun iklan alkohol telah diblokir, masih banyak iklan yang tidak pantas yang ditampilkan, yang tidak dapat dikendalikan.
Zakir Naik juga menyoroti masalah thumbnail yang digunakan oleh beberapa saluran yang membagikan kontennya. Meskipun konten tersebut telah dibayangi, thumbnail yang menampilkan wanita sering kali menarik lebih banyak penayangan daripada konten aslinya. Hal ini dapat merusak pesan asli yang ingin disampaikan oleh Zakir Naik.
Selain itu, Zakir Naik juga menyarankan para pembuat konten untuk tidak mencari keuntungan melalui saluran yang tidak pantas. Dia menekankan bahwa fokus pada iman dan pesan yang ingin disampaikan akan membawa berkah yang lebih besar, daripada hanya mengutamakan monetisasi yang dapat berdampak negatif pada mata pencaharian.
Zakir Naik sendiri telah menjadi buron pihak berwenang di negara asalnya, India, sejak 2016 lalu. Dia mencari tempat aman di beberapa negara, dan pada tahun 2017 dia menetap di Malaysia. Namun, pemerintah India telah meminta Malaysia untuk mengekstradisi Zakir Naik, namun permintaan tersebut ditolak oleh Interpol karena tidak ada Red Notice yang dikeluarkan untuk penangkapannya. Malaysia juga menentang tegas ekstradisi Zakir Naik, dengan alasan bahwa dia tidak akan mendapat keadilan di India.
Ada tiga alasan mengapa Zakir Naik diburu oleh pihak berwenang di India. Pertama, dia diduga terlibat dalam kasus pencucian uang. Kedua, dia juga dituduh melakukan ujaran kebencian. Dan yang ketiga, dia dituduh menghasut aksi terorisme. Zakir Naik juga dikenal karena mempromosikan bentuk Islam radikal melalui saluran Peace TV, yang telah dilarang di beberapa negara seperti India, Kanada, Inggris, dan Bangladesh.