iPhone eks inter memiliki status IMEI yang terdaftar sebagai perangkat yang sudah tidak diproduksi lagi. Ini artinya, perangkat tersebut sudah berumur dan sebaiknya Anda membeli iPhone yang lebih baru untuk mendapatkan performa yang lebih baik.
Sementara itu, iPhone iBox memiliki status IMEI yang terdaftar sebagai perangkat yang masih diproduksi oleh Apple. Ini artinya, iPhone tersebut merupakan perangkat baru yang bisa diandalkan untuk penggunaan jangka waktu yang lebih lama.
teknoflux.com – JAKARTA – Sebagai salah satu produk unggulan Apple, iPhone memang sangat diminati oleh banyak orang. Namun, ada dua jenis iPhone yang sering membingungkan konsumen, yaitu iPhone all provider dan iPhone resmi. Meski sama-sama produk Apple, keduanya memiliki perbedaan yang cukup signifikan.
Perbedaan antara iPhone all provider dan iPhone resmi tidak hanya dari segi tampilan fisik, melainkan juga dari asal, garansi, status IMEI, distribusi produk, harga, dan aksesoris atau kelengkapannya. iPhone all provider seringkali berasal dari luar negeri dan merupakan barang bekas yang diimpor ke Indonesia, sedangkan iPhone resmi didistribusikan secara resmi oleh iBox, distributor resmi Apple di Indonesia.
Perbedaan lainnya adalah pada garansi yang ditawarkan. iPhone eks inter hanya memiliki garansi toko atau tanpa garansi sama sekali, sedangkan iPhone iBox memiliki garansi resmi Apple selama 1 tahun dan bisa diperpanjang dengan AppleCare. Selain itu, status IMEI dari kedua jenis iPhone ini juga berbeda. iPhone eks inter memiliki status IMEI yang terdaftar sebagai perangkat yang sudah tidak diproduksi lagi, sedangkan iPhone iBox memiliki status IMEI yang terdaftar sebagai perangkat yang masih diproduksi oleh Apple. Dengan begitu, konsumen dapat memilih jenis iPhone yang sesuai dengan kebutuhan dan budget yang dimiliki.