teknoflux.com – Istilah “iPhone Bea Cukai” tengah menjadi perbincangan hangat dan menjadi topik yang banyak dicari. Hal ini terjadi karena iPhone 16 tidak dapat diperjualbelikan secara bebas di Indonesia. Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan istilah tersebut?
iPhone Bea Cukai merujuk pada iPhone yang diimpor secara resmi ke Indonesia dan telah melalui proses pemeriksaan serta pembayaran bea masuk dan pajak di Bea Cukai. Jenis iPhone ini dianggap legal untuk digunakan di Indonesia karena telah memenuhi semua persyaratan impor yang berlaku.
Istilah iPhone Bea Cukai menjadi ramai dibicarakan seiring dengan keputusan pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin), yang membatasi impor iPhone 16. Hal ini disebabkan oleh belum terpenuhinya komitmen Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 30% oleh Apple untuk produksi ponsel di Indonesia.
Aturan TKDN merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh produsen untuk dapat menjual ponsel secara resmi di Indonesia. Salah satu persyaratan tersebut adalah penggunaan komponen lokal dalam proses produksi. Meskipun Apple telah berkomitmen untuk memenuhi aturan ini, namun hingga saat ini belum sepenuhnya terealisasi, terutama untuk iPhone 16.
Sebagai konsekuensinya, Kemenperin belum mengeluarkan izin impor untuk iPhone 16, sehingga ponsel tersebut tidak dapat masuk secara resmi dan diperdagangkan di Indonesia.
iPhone Bea Cukai vs iPhone 16
Meskipun iPhone 16 dilarang secara resmi, masih ada kemungkinan beberapa unit ponsel tersebut dapat masuk melalui jalur “Bea Cukai” jika dibawa oleh penumpang atau awak pesawat untuk penggunaan pribadi dan bukan untuk diperjualbelikan. Namun, Kemenperin telah mempertimbangkan untuk memblokir IMEI (International Mobile Equipment Identity) dari iPhone 16 yang masuk secara ilegal, sehingga ponsel tersebut tidak dapat digunakan di Indonesia.
Karena itu, disarankan bagi mereka yang ingin membeli iPhone 16 untuk menahan diri sampai ada kejelasan mengenai nasib ponsel tersebut. Jangan sampai sudah membeli kemudian mendapati pemblokiran IMEI sehingga tidak dapat digunakan untuk konektivitas data.