teknoflux.com – Setiap tahunnya, para pejabat negara diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau yang biasa disebut LHKPN. LHKPN ini dapat diakses secara online oleh masyarakat umum melalui website e-LHKPN elhkpn.kpk.go.id yang dikelola oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
LHKPN merupakan dokumen yang berisi rincian terperinci mengenai harta kekayaan, aset pribadi, penerimaan, dan pengeluaran milik penyelenggara negara. Tujuan dari LHKPN adalah untuk mewujudkan penyelenggara negara yang taat pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Kewajiban pelaporan harta kekayaan para penyelenggara negara diatur dalam beberapa undang-undang, antara lain UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi, dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Dengan adanya e-LHKPN, masyarakat dapat secara aktif memantau harta kekayaan pejabat negara, seperti nilai kepemilikan tanah, kendaraan, utang piutang, atau surat-surat berharga. Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan jika ada ketidaksesuaian antara harta kekayaan yang dilaporkan oleh pejabat negara dengan kenyataannya.
Bagi masyarakat yang ingin melihat LHKPN pejabat negara, dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
Cara cek LHKPN pejabat negara
- Buka situs atau website https://elhkpn.kpk.go.id dan klik menu e-Announcement
- Pada menu e-Announcement, masukkan nama, tahun pelaporan, dan lembaga penyelenggara negara yang ingin Anda cari LHKPN-nya
- Setelah ditemukan, publik dapat melihat total harta kekayaan penyelenggara negara beserta tanggal lapornya
- Untuk melihat rincian harta kekayaan, dapat diunduh dengan mengklik 'tombol hijau' atau preview harta
- Setelah mengisi nama, usia, dan profesi, klik "Download" untuk melihat rincian LHKPN dalam bentuk file pdf
- Pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara juga dapat dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya melalui 'tombol biru' atau bandingkan harta
- Jika ada ketidaksesuaian, publik dapat melaporkannya melalui 'tombol merah'
- Isi identitas, nomor HP, dan alamat email yang benar, serta sertakan bukti-bukti pendukung melalui lampiran dengan maksimum ukuran file 6.000kb dan keterangan lainnya.