teknoflux.com – Jakarta, KPK telah mewajibkan para pejabat negara untuk melaporkan harta kekayaan mereka, yang dikenal sebagai LHKPN. Proses pengisian LHKPN kini dilakukan secara daring melalui e-LHKPN.
LHKPN merupakan dokumen yang berisi laporan rinci tentang harta kekayaan, aset pribadi, penerimaan, dan pengeluaran milik para penyelenggara negara. Laporan ini disampaikan kepada KPK untuk memastikan bahwa para penyelenggara negara mematuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sejak tahun 2017, KPK tidak lagi menyediakan formulir cetak untuk LHKPN. Sebagai gantinya, mereka meluncurkan aplikasi pelaporan harta kekayaan secara daring atau e-LHKPN yang dapat diakses melalui situs elhkpn.kpk.go.id.
Para pejabat negara atau wajib lapor dapat mengisi dan mengirimkan laporan kekayaan mereka secara elektronik kapan saja dan dari mana saja. Mereka juga harus bersedia untuk mempublikasikan harta kekayaan mereka dan memperbolehkan pemeriksaan terhadap harta tersebut.
Bagi pejabat negara yang baru pertama kali menggunakan e-LHKPN, mereka harus memiliki akun dan mengaktifkannya terlebih dahulu. Berikut adalah cara untuk mengisi e-Filing LHKPN:
Cara mengisi e-Filing LHKPN:
– Buka situs elhkpn.kpk.go.id
– Jika belum memiliki akun, unduh formulir aktivasi e-Filing
– Isi formulir dan kirimkan ke KPK
– Setelah menerima email notifikasi, klik tombol aktivasi akun atau link yang terdapat dalam email
– Login menggunakan username (NIK) dan password yang terdapat dalam email
– Setelah login, pengguna akan diarahkan ke halaman beranda yang menampilkan informasi dari KPK
– Klik menu “E-Filing” dan pilih “Isi LHKPN Baru”
– Pilih jenis pelaporan, tahun pelaporan, dan status pelaporannya
– Isi data pribadi, harta, pemasukan, pengeluaran, dan lampiran lainnya
– Kirimkan surat kuasa yang ditandatangani di atas meterai Rp.10.000
– Jika LHKPN lengkap, KPK akan memberikan tanda terima
– Jika tidak lengkap, KPK akan memberikan pemberitahuan untuk memperbaiki atau melengkapi dalam waktu 14 hari
– Setelah diverifikasi, KPK akan mengumumkan LHKPN pada menu “e-Announcement” yang dapat diakses oleh publik.
Para pejabat negara harus menyampaikan LHKPN saat awal dan akhir menjabat, paling lambat 3 bulan setelah pengangkatan atau berakhirnya jabatan. LHKPN juga harus disampaikan setiap tahun, paling lambat 31 Maret pada tahun berikutnya.