Teknoflux.com – DPR Australia telah menyetujui RUU yang akan melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun untuk menggunakan media sosial. RUU ini akan menjadi undang-undang pertama di dunia yang melarang anak-anak muda untuk memiliki akun media sosial.
Partai-partai terbesar di Australia mendukung RUU ini yang akan memberikan denda hingga 50 juta dolar Australia atau sekitar 516 miliar rupiah bagi platform seperti TikTok, Facebook, Snapchat, Reddit, X, dan Instagram jika gagal mencegah anak-anak muda memiliki akun media sosial. Namun, langkah DPR ini mendapat kritik dari beberapa LSM dan aktivis hak-hak digital.
Ketua “Digital Rights Watch” Lizzie O’Shea menegaskan bahwa risiko serius yang ditimbulkan oleh platform media sosial harus diperhatikan, namun ia tidak mendukung larangan tersebut. Sebanyak 15.000 pengajuan tertulis telah diajukan kepada DPR Australia terkait RUU ini, termasuk dari perusahaan-perusahaan teknologi raksasa.
X Corp. yang dimiliki oleh miliarder Elon Musk menyampaikan keprihatinan seriusnya terhadap RUU tersebut dan menyatakan bahwa RUU ini tidak sesuai dengan Konvensi PBB tentang Hak-hak Anak dan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik. Sementara itu, Meta yang memiliki Facebook dan Instagram mengatakan bahwa RUU ini tidak sesuai dengan keinginan orang tua di Australia yang menginginkan cara yang sederhana dan efektif untuk mengatur pengalaman online anak remajanya.
Jika RUU ini disahkan menjadi undang-undang, platform-platform tersebut akan diberikan waktu satu tahun untuk memikirkan cara untuk menerapkan pembatasan usia sebelum denda dan hukuman mulai diberlakukan.