teknoflux.com – DUBLIN – Komisi Perlindungan Data (DPC) Irlandia pada Selasa mengumumkan bahwa mereka telah mendenda raksasa teknologi Meta sebesar 251 juta euro atau sekitar 4,1 triliun rupiah atas pelanggaran data pribadi yang memengaruhi 29 juta akun Facebook di seluruh dunia.
Seperti dilansir dari Xianhua, DPC mengatakan bahwa pelanggaran tersebut terjadi karena adanya kerentanan pada fungsi unggah video pada fitur “Lihat Sebagai” Facebook. Hal ini menyebabkan data pribadi sensitif seperti nama lengkap pengguna, email, nomor telepon, dan lokasi terbuka untuk diakses oleh individu yang tidak berwenang.
Antara tanggal 14 September dan 28 September 2018, sekitar 29 juta akun Facebook di seluruh dunia, termasuk 3 juta akun di Uni Eropa/Area Ekonomi Eropa (EU/EEA), diakses oleh individu yang tidak berwenang menggunakan skrip yang mengeksploitasi kerentanan tersebut.
Meskipun pelanggaran tersebut telah diatasi oleh Meta Ireland dan perusahaan induknya di Amerika Serikat, DPC masih memberikan sanksi kepada Meta karena pemberitahuan pelanggaran yang tidak memadai dan kegagalan untuk memastikan perlindungan data sesuai dengan desainnya.
Wakil Komisioner DPC Graham Doyle mengatakan bahwa tindakan penegakan hukum ini menyoroti pentingnya memasukkan persyaratan perlindungan data dalam seluruh siklus desain dan pengembangan produk. Hal ini untuk mencegah risiko dan bahaya yang serius bagi individu yang menggunakan platform seperti Facebook.
“Profil Facebook sering kali berisi informasi sensitif seperti keyakinan agama atau politik, kehidupan atau orientasi seksual, atau aspek pribadi lainnya yang biasanya hanya ingin diungkapkan oleh pengguna dalam keadaan tertentu,” ujar Doyle.