Melangkah Lebih Maju dengan Berita Teknologi Terkini

“PPN Naik 12%, Apakah Ini Penyebab Melambatnya Penjualan Mobil dan Motor? Simak Cara Mengetahui Apakah Kendaraan Anda Masuk dalam Kategori Barang Mewah!”

"Penjualan Mobil dan Motor Melambat, PPN Naik 12% Diduga Jadi Penyebabnya. Yuk, Cari Tahu Apakah Kendaraan Kamu Masuk dalam Kategori Barang Mewah!"

teknoflux.com – Pemerintah melakukan perubahan pada aturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang sebelumnya berlaku untuk semua barang di pasar. Namun, perubahan ini menimbulkan dampak pada jenis kendaraan bermotor tertentu.

Seperti yang diketahui, sebelumnya PPN 12 persen dikenakan pada seluruh barang di pasar. Namun, banyak masyarakat yang menolak aturan ini karena dianggap akan memberatkan mereka di tengah kondisi perekonomian yang sedang tidak baik.

Karena itu, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk mengubah aturan tersebut. Sebagai hasilnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan bahwa PPN 12 persen hanya akan dikenakan pada barang-barang mewah.

“Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang sebelumnya sudah terkena PPN barang mewah untuk golongan masyarakat berada, masyarakat mampu,” kata Menkeu Sri Mulyani.

Terdapat beberapa kriteria mobil dan motor yang terkena PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Pada Pasal 2 ayat (1) dijelaskan bahwa jenis barang kena pajak yang tergolong mewah adalah kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder hingga 3.000 cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif:

a. 15% (lima belas persen);
b. 20% (dua puluh persen);
c. 25% (dua puluh lima persen); atau
d. 40% (empat puluh persen).

Sementara itu, pada ayat (2) Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 cc hingga 4.000 cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif:

a. 40% (empat puluh persen);
b. 50% (lima puluh persen);
c. 60% (enam puluh persen); atau
d. 70% (tujuh puluh persen).

Selain kendaraan roda empat, pada Pasal 22 Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah:
a. Kendaraan bermotor roda dua atau tiga dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 cc hingga 500 cc; atau
b. Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan sejenis, yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 60 persen.

Selanjutnya, pada Pasal 23 dijelaskan bahwa jenis barang kena pajak yang tergolong mewah adalah:
a. Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 cc;
b. Kendaraan bermotor roda dua atau tiga dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc; atau
c. Trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah, yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 95 persen.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *