teknoflux.com – JAKARTA – Transisi pengawasan terhadap aset kripto akan segera dipindahkan dari Bappebti Kemendag ke OJK. Hal ini diharapkan dapat dilakukan dengan cepat, bahkan sebelum Januari 2025.
Anggota DPR RI Puteri Komarudin mengungkapkan bahwa DPR mendesak pemerintah dan regulator terkait untuk segera menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai transisi ini demi memberikan kepastian hukum. Menurutnya, hal ini sesuai dengan Pasal 312 UU P2SK yang menyatakan bahwa pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk kripto, akan menjadi kewenangan OJK.
Peralihan kewenangan ini diatur dalam PP yang harus ditetapkan dalam waktu enam bulan setelah UU P2SK diterbitkan. Namun, RPP ini masih dalam proses pembahasan dan finalisasi oleh pemerintah dan regulator terkait. “Proses peralihan kewenangan ini harus selesai sebelum 12 Januari 2025, yang artinya masih ada waktu untuk menyelesaikannya dengan baik,” kata Puteri pada Selasa (31/12/2024).
Pada Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama OJK pada 18 November 2024, Puteri juga mengingatkan OJK untuk mendorong pemerintah agar mempercepat terbitnya PP ini. Hal ini juga telah tertuang dalam kesimpulan rapat tersebut.
Puteri menekankan bahwa OJK harus terus berkoordinasi dengan Bappebti dan regulator lainnya untuk memastikan proses transisi berjalan lancar dan tidak mengganggu kegiatan operasional dan bisnis yang sudah berjalan. “OJK juga harus memastikan kesiapan dari segi kelembagaan, regulasi, infrastruktur, teknologi pengawasan, SDM pengawas, bursa, penjaminan, mitigasi risiko, keamanan data, dan perlindungan konsumen,” ungkapnya.
Puteri juga mencatat bahwa jumlah investor kripto mencapai 21,63 juta dengan total transaksi mencapai Rp 475,13 triliun per Oktober 2024. Angka ini melebihi jumlah investor pasar modal yang hanya sekitar 14,35 juta. Namun, instrumen investasi ini juga memiliki risiko yang tinggi dan maraknya aset kripto ilegal. “Oleh karena itu, kami menekankan agar OJK dapat memastikan perlindungan bagi konsumen dan investor serta melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai manfaat dan risiko dari aset ini,” tegasnya.