Kamu mungkin seringkali dengar mengenai asuransi konservatif yang faedahnya membuat perlindungan dari rugi keuangan. Tetapi, jika asuransi syariah, apa seringkali dengar mengenai ini? Asuransi syariah mempunyai konsep sama sesuai syariat Islam, yakni berdasar azas saling menolong antara peserta (ta’awun), sama-sama membuat perlindungan (takafuli) atau share risiko antara peserta asuransi.
Dan secara pemahaman, asuransi konservatif ialah produk asuransi dengan konsep jual-beli resiko. Nasabah dikenai premi untuk memperoleh imbalan berbentuk perlindungan atas resiko yang kemungkinan terjadi berbentuk kesehatan Ketidaksamaan asuransi syariah dan konservatif ini ada dalam banyak hal, seperti kontrak, pemilikan dana, pemantauan dana, surplus underwriting, dan yang lain.
Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional
1. Prinsip Dasar Asuransi
Perbedaan asuransi syariah dan konservatif yang khusus berada pada konsep dasar atau langkah kerjanya. Pada asuransi syariah, pertanggungan resiko ialah di antara perusahaan asuransi dengan peserta berbentuk risk share, peserta sama-sama menolong dan bantu-membantu. Penghimpunan dana diatur dengan membagikan resiko ke perusahaan dan peserta asuransi tersebut. Dan pada asuransi konservatif, perpindahan resiko dari peserta ke perusahaan ialah memiliki sifat penuh atau risk transfer. Asuransi akan memikul resiko atas nama tertanggung, bagus untuk asset, kesehatan, jiwa sesuai persetujuan.
2. Akad atau Perjanjian
Pada asuransi syariah, sebagai dasar ialah ikrar takaful, yakni bantu-membantu . Maka saat terjadi permasalahan atau bencana pada salah satunya peserta, peserta lain akan menolong dengan dana tabarru’ atau dana sosial. Dan pada asuransi konservatif, konsepnya ialah ikrar tabaduli, yakni ikrar jual beli. Ikrar ini digerakkan menurut syara’ yakni harus ada kepastian beberapa hal seperti konsumen, penjual, object yang dijualbelikan, harga, dan ijab qabul. Dalam masalah ini, tiap faksi sama-sama pahami dan menyepakati transaksi yang terjadi.
3. Kepemilikan Dana dan Pengelolaan
Pada asuransi syariah, dana dipunyai semua peserta asuransi hingga perusahaan cuman berperanan sebagai pengurus dana. Dana ini lalu akan diatur semaksimal kemungkinan untuk keuntungan peserta asuransi dengan mekanisme terbuka. Dalam pengendalian dana ini harus juga sama sesuai syariat Islam yang mengikutsertakan beberapa objek yang halal dan jangan memiliki kandungan ketidaktahuan atau kesamaran. Pada asuransi konservatif, dana premi harus dibayar nasabah dan akan diatur sama sesuai kesepakatan, misalkan diarahkan beberapa ke ongkos dan investasi, atau pemikiran lain sama sesuai tipe produk asuransi.
4. Pengawasan Dana
Pada asuransi syariah, pemantauan dana mengikutsertakan faksi ke-3 sebagai pengawas, yakni Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS ini bekerja memantau proses transaksi bisnis perusahaan supaya masih tetap menggenggam konsep syariah dan bertanggungjawab ke Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dan, dalam asuransi konvensional, tidak ada tubuh pengawas khusus tertentu untuk aktivitas dan transaksi bisnis perusahaan. Tetapi konsepnya, tiap perusahaan asuransi sah dan tercatat harus ikuti ketentuan Kewenangan Jasa Keuangan (OJK).
5. Dana Hangus
Pada asuransi konvensional, ada istilah ‘dana hangus’ bila asuransi tidak di-claim. Sebagai contoh, saat seorang tidak wafat selama saat penanggungan asuransi, karena itu ia tidak bisa mengeklaim dana kematian. Sementara, pada asuransi syariah, nasabah dapat terus ambil dana sesudah periode penanggungan asuransi usai. Tetapi, sejumlah kecil dana diambil faksi perusahaan asuransi syariah sebagai dana tabarru. Bila tidak mampu bayar premi, kamu bisa juga tutup account asuransi syariah dan mendapatkan kembali dana yang sudah kamu investasikan.
6. Surplus Underwriting
Perbedaaan asuransi syariah dan konservatif yang lain ialah surplus underwriting, yang disebut dana yang dikasih ke peserta bila ada keunggulan pada rekening sosial (tabarru’), terhitung dari penghasilan lain sesudah dikurangkan dengan pembayaran claim, santunan dan hutang bila ada. Pada asuransi syariah, ada mekanisme surplus underwriting untuk semua peserta asuransi. Pembagian keuntungan memiliki sifat pro rata ke tiap orang. Untuk asuransi konservatif, tidak ada pembagian keuntungan tapi ada istilah no-claim bonus pada beberapa produk asuransi. Ini ialah pemberian ganti rugi ke nasabah bila tak pernah lakukan claim dalam jangka waktu tertentu.
7. Wakaf dan Zakat
Pada asuransi syariah, berlaku istilah wakaf dan zakat yang tidak ada di asuransi konservatif: Wakaf memiliki arti penyerahan hak punya atau harta benda yang bertahan lama ke yang menerima wakaf atau nazhir dengan arah untuk manfaat umat. Karena wakaf mempunyai faedah pelindungan, peserta asuransi atau nasabah bisa mewakafkan manfaat asuransi berbentuk santunan asuransi wafat dan nilai tunai polis. Dan zakat ialah harga tertentu yang harus diberi oleh umat Islam ke kelompok yang memiliki hak terima. Zakat memiliki sifat wajib dalam asuransi syariah dan diambil dari besarnya keuntungan perusahaan.
8. Pembayaran Klaim Polis
Asuransi syariah akan cairkan dana tabungan bersama saat bayar claim nasabah. Claim biasa dibayar dengan sistem cashless atas semua bill yang muncul, tanpa tutup peluang ganda claim pada asuransi lain. Pada asuransi konservatif, akan memikul claim asuransi nasabah dari dana perusahaan, sama sesuai ketetapan polis yang berjalan tentu saja.
Beberapa penjelasan mengenai ketidaksamaan asuransi syariah dan konservatif di atas menjadi rekomendasi kamu dalam tentukan asuransi yang akurat. Pilih produk asuransi yang sesuai keperluanmu, jumlah premi atau kontributor yang dibayar sesuai kekuatan, dan bisa memberi faedah yang maksimal.
Kesimpulan
Demikian artikel tentang Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional, Harus Tau!,semoga bisa menambah wawasan kamu.Terima kasih.