Mungkin banyak yang dari kamu masih bimbang saat ingin buka rekening di bank, apa harus pilih bank syariah atau bank konservatif? Akhir-akhir ini, kehadiran bank syariah mulai dikenali oleh warga dengan daya magnet intinya berbentuk produk bank tanpa bunga atau riba.
Tentunya ini bagus sekali untuk warga yang mempunyai kepercayaan untuk menghindar riba, hingga simpan uang di bank syariah akan berasa lebih nyaman dan aman. Walau bagaimanapun, pecinta bank konservatif masih semakin banyak karena bank dan ATM menyebar lebih luas dan banyak. Lantas, sebetulnya apakah bedanya bank konvensional dan bank syariah?
Perbedaan Bank Konvensional Syariah
1. Sistem Operasional dan Sumber Hukum
Perbedaan bank konvensional dan bank syariah yang pertama dapat disaksikan dari sisi mekanisme operasinya. Bank syariah jalankan tiap aktivitasnya berdasar konsep syariah yang mengambil sumber dari Al-Qur’an, Hadist, dan fatwa ulama (MUI). Hukum dari bank syariah ditata dalam UU No. 7 Tahun 1992 mengenai Perbankan. Selanjutnya dasar hukum ini diamandemen dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 dan Tahun 2008, UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Undang-Undang itu jadi dasar hukum khusus yang atur aktivitas perbankan syariah, Selain itu, bank syariah runduk pada ketentuan yang dikeluarkan oleh BI/OJK dan fatwa yang dikeluarkan oleh DSN-MUI.
Sementara itu, bank konservatif mempunyai mekanisme operasional yang bebas nilai. Tujuannya, bank konservatif berdiri dengan sendiri dan bebas dari nilai-nilai agama sama seperti yang diyakini bank syariah. Bank konservatif bisa jalankan perannya dan bebas lakukan aktivitas apa sepanjang datangkan keuntungan dan tidak menyalahi ketentuan perundang-undangan yang berjalan dan ketentuan-peraturan yang dikeluarkan oleh BI/OJK saja.
2. Bunga dan Keuntungan
Perbedaan bank syariah dan bank konservatif setelah itu mekanisme pembagian bunga atau keuntungan. Harus dipahami, bank syariah atau konservatif sebagai instansi usaha yang sama cari keuntungan. Oleh karena itu, bank syariah tidak berarti instansi sosial atau organisasi amal yang dibuat tanpa berharap keuntungan. Ketidaksamaan bank syariah dan konservatif yang kelihatan berarti berada pada bagaimanakah cara memperoleh keuntungannya semasing.
Bank konvensional lakukan beragam aktivitas dengan berbasiskan bunga, dan bank syariah tidak mengenali bunga, tapi mengaplikasikan konsep untung dan rugi . Maka, keuntungan dan rugi yang didapat akan dijamin secara bersama atau mungkin kelompok. Dalam jalankan aktivitas pendanaan, bank syariah mengaplikasikan konsep jual-beli asset atau murabahah. Dari aktivitas jual-beli ini, keuntungan dapat didapat.
Apabila pembayaran dilaksanakan dengan mekanisme angsuran, karena itu nilai jual barang atau asset masih sama dan tidak alami peralihan sampai akhir. Berlainan dengan mekanisme bank konservatif, di mana dalam aktivitas pendanaan, bank konservatif mengaplikasikan mekanisme credit. Dalam mekanisme credit, harga barang dapat alami peralihan berdasar tingkat suku bunga hingga tiap angsuran yang dibayar selalu alami peningkatan.
3. Akad Transaksi
Pada bank konservatif, kesepakatan transaksi bisnis ikuti ketentuan hukum yang berjalan pada umumnya. Dan pada bank syariah ada persyaratan- persyaratan yang ikuti hukum Islam, seperti barang dan jasa yang perlu terang dan halal, tempat penyerahan yang terang, dan status pemilikan barang yang perlu seutuhnya dipunyai penjual, dan yang lain. Transaksi bisnis tergantung pada ikrar yang diputuskan saat awalnya transaksi bisnis. Dalam ikrar ini harus terang dan terbuka hingga kedua pihak tahu hak dan kewajiban masing-masing.
Beberapa ikrar yang umum dipakai di antaranya:
1. Murabahah: ikrar jual beli yang tentu saja penuhi syariat, yakni ada persetujuan harga dan keuntungan, tipe dan jumlah barang, dan langkah pembayaran
2. Musyarakah: ikrar yang sudah dilakukan oleh beberapa pemilik modal untuk menjadikan satu modalnya di suatu usaha tertentu yang eksekutornya dapat dipilih dari salah satunya mereka
3. Qardh: ikrar pinjaman dana ke nasabah dan akan dibalikkan pada saat yang sudah disetujui
4. Wadi’ah: akad penitipan barang atau uang yang mempunyai tujuan jaga keamanan dan kesatuan titipan itu
4. Cara Mengelola Dana
Bank syariah atau bank konvensional harus mengurus dana pelanggan atau dana yang dipunyai bank tersebut hingga dapat memberi hasil untuk bank, nasabah, dan ongkos operasional yang. Tentu saja dalam pengendalian dana, mekanisme atau konsep bank syariah dan bank konservatif cukup berlainan. Dalam bank syariah, dana pelanggan yang diterima berbentuk titipan atau investasi tidak dapat diatur kesemua baris usaha secara sembarangan. Pengendalian dan investasi yang sudah dilakukan bank syariah harus penuhi ketentuan syariat Islam.
Sementara dalam bank konvensional, pengendalian dana ini dapat dilaksanakan pada beragam baris usaha yang dipandang aman dan memberikan keuntungan. Sepanjang pengendalian dana ini tidak melanggar ketentuan dan hukum yang berjalan karena itu faksi bank mempunyai kebebasan untuk jalankan dan mengurus dana itu pada beragam baris usaha yang dipandang dapat menguntungkan yang paling optimal.
5. Denda Keterlambatan
Perbedaan bank konvensional dan bank syariah yang lain dapat disaksikan dari denda ketertinggalan. Bank syariah tidak mempunyai ketetapan beban uang tambah yang perlu dibayar untuk nasabah yang lakukan ketertinggalan pembayaran. Tetapi ada ancaman yang dikenai untuk nasabah yang sanggup tetapi menyengaja menahan-nahan pembayaran dan tidak mempunyai niat baik. Ancaman ini dapat berbentuk uang yang banyaknya sesuai ikrar yang telah disepakati dan ditandatangani.
Pada sistem bank konvensional, ada uang tambah atau bunga yang ditanggung bila nasabah telat membayar. Besaran bunga ini akan semakin, bila nasabah tidak sanggup bayar pada masa selanjutnya. Dengan demikian, bill yang ditanggung nasabah dapat makin membesar. Besaran bunga ini tentu saja sudah diumumkan ke nasabah saat lakukan transaksi di awal.
Kesimpulan
Demikian perbedaan bank konvensional syariah,semoga membantu bagi kamu yang sedang memilih bank yang cocok.